Senin, 29 Juni 2015

Laporan Penelitian Adat Ammatoa Kecamatan Kajang X.I SMAN 6 Bulukumba

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuuuuuuuuuuuuu,,,,

Ini adalah salah satu hasil penelitian yang dilakukan bersama teman - teman kelas X.I SMAN 6 Bulukumba mengenai Adat Ammatoa Kecamatan Kajang yang dilaksanakan beberapa minggu yang lalu untuk memenuhi tugas bahasa indonesia oleh Bapak Muhammad Adil S.Pd. Berikut hasilnya:



LAPORAN PENELITIAN
 
 



ADAT AMMATOA KAJANG
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK III
Ø  ANNISA NURISLAMI
Ø  HERNITA SAFITRIANI
Ø  IBNU AHKMAD IHWANDI
Ø  JUNAEDI
Ø  JUNAEDI B.
Ø  LUTHFIA NURHANIZA IRFAN
Ø  MITA
Ø  MUH. ALI GUSMAN
Ø  MUH. RISAL
Ø  MUH. SABRI MAS

SMA NEGERI 6 BULUKUMBA
TAHUN AJARAN
2014-2015

LEMBAR PENGESAHAN
Laporan yang berjudul “Adat Ammatoa Kajang” disetujui dan disahkan oleh guru pembimbing  pada :
Hari           :
Tanggal     :
                                                                                                                                   
                                                                                          Pembimbing

Muh. Adil, S.Pd


















KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt. Karena atas berkat impahan rahmat dan karunia-nyalah, sehingga kami kelompok III dapat menyelesaikan laporan yang berjudul  “ADAT AMMA TOWA KAJANG” tepat waktu.Adapun maksud penulisan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia mengenai penelitian budaya.
Dalam proses penulisan laporan ini tidak terlepas dari bimbingan, bantuan, dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam hal ini secara khusus kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Muh. Adil S.Pd selaku guru Bahasa Indonesia dan seluruh teman-teman yang telah mendukung dan selalu memberikan motivasi terhadap laporan ini.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan laporan ini.
Kami mengharapkan semoga laporan ini dapat memberikan sumbangan kecil yang berguna bagi masyarakat, pembaca dan sebagai ilmu pengetahuan.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan laporan ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


Borong, 01 Maret 2015



P E N U L I S




DAFTAR ISI
SAMPUL………………………………………………………………...…….......i
LEMBAR PENGESAHAN………………………...…………………….……….ii
KATA PENGANTAR…………………………………………………………....iii
DAFTAR ISI……………………………………….……………………………..iv
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………....1
A.    Latar Belakang…………………………………………………...…….…1
B.     Rumusan Masalah………………………...………………………………2
C.     Tujuan Penelitian…………………………………………………………2
D.    Manfaat Penelitian………………………………………………………..2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………….3
A.    SejarahHadirnya Orang Pertama………………………………………….3
B.     MaknaFilosofisWarnaHitam………...…………….…………………….3
C.     Pengaruh Sosial……………………………………………………………3
BAB III METODOLOGI PENELITIAN…………………………………………8
A.    Jenis Penelitian……………………………………………………….......8
B.     Waktu dan Tempat………....…………………………………………..8
C.     Alat dan Bahan……………………………………………………………8
D.    Variabel Penelitian………………………………………………………..8
E.     Teknik Pengumpulan Data………………………….………………….....8
F.      Prosedur Penelitian……………………………………………………….8
BAB IV PEMBAHASAN……………………………………………………….10
A.    Tanah Toa………………………………………………………………..10
B.     Amma Toa……………………………………………………………….12
BAB V PENUTUP………………………………………………………………16
A.    Kesimpulan………………………………………………………………16
B.     Saran…………………………………………………………………..…16
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………17
LAMPIRAN……………………………...………………………………………18

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia tercipta memiliki akal dan nafsu, sehingga bisa menghasilkan cipta, rasa, dan karsa. Dengan hal tersebut, manusia berpotensi menghasilkan budaya. Budaya juga merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Negara Indonesia adalah Negara yang tidak diragukan lagi kenaekaragaman kebudayaannya. Keanekaragaman inilah yang menjadikan bangsa ini unik dan menjadi banyak perhatian para budayawan luar untuk datang dan mempelajarinya.  Tidak hanya Bali dan kebudayaannya saja yang dikenal diluar negeri baik itu Australia, Jepang, Amerika, Malaysia dan lain-lain. Terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia. Jika Bali sudah dikenal di dunia maka di Provinsi Sulawesi Selatan ada tempat yang mulai menarik perhatian dunia yaitu Ammatoa Kajang, bertempat di Kajang, Kabupaten Bulukumba. (Arya Ashari, 2013)
Daerah Kajang berbeda dengan daerah yang ada di daerah lain, ditengah era globalisasi atau modern saat ini, Daerah Kajang tidak terpengaruh semua itu. Daerah Kajang masih tetap menjunjung tinggi kebudayaannya. Berdasarkan dalam artikel ilmuku-ilmumujuga.blogspot.in tertulis bahawa Masyarakat Adat Ammatoa Kajang merupakan sebuah masyarakat dimana dalam kehidupannya sangat memegang kuat tradisi dan pola hidup yang senantiasa harmonis dengan alam. Mereka menyeleksi teknologi yang masuk ke dalam kawasan adat. Mereka memiliki satu orang pemimpin adat yang disebut Ammatoa, yang berarti bapak atau yang dituakan. Ammatoa memegang kepemimpinan seumur hidup sejak setelah ia dinobatkan melalui upacara adat. Mereka memakai pakaian dengan dominasi warna hitam, dan memiliki nasehat/ peraturan adat “Pasang Ri Kajang” yang dipesankan secara turun temurun dari Ammatoa pertama. Dari keunikan inilah, kami selaku peneliti tertarik melakukan penelitian langsung ke Ammatoa Kajang dan menyelesaikan laporan penelitian ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kebiasaan masyarakat Ammatoa Kajang?
2.      Bagaimana hubungan masyarakat Kajang dengan lingkungan sekitarnya?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui kebiasaan masyarakat Ammatoa kajang.
2.      Untuk mengetahui hubungan masyarakat kajang dengan lingkungan sekitarnya.
D.    MANFAAT PENELITIAN
1.      Lebih mendalami kebudayaan masyarakat Ammatoa Kajang.
2.      Mengetahui keakraban Kajang dengan alam sampai-sampai tidak terpengaruh dengan era globalisasi.




















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Sejarah Hadirnya Orang Pertama
            Sejarah hadirnya orang pertma di SUKU ADAT AMMATOA adalah hadirnya Ammatoa yang di percaya oleh masyarkat Kajang sebagai orang pertama yanf diturunkan oleh Turiek Akrakana ke dunia dengan pertama kali diturunkan adalah tempat mereka berdiam sekarang dan mereka percaya bahwa orang pertama tersebut diturunkan pertama kali sama seperti nama tempat diturunkannya yaitu TANAH TOA (TANAH TERTUA).Orang pertama tersebut bukan hanya sebagai orang pertama yang hadir di suku Adat Ammatoa, tetapi di percaya juga sebagai orang yang pertama kali ada di dunia. Turiek Akrakna maksudnya adalah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi, secara umum kita kenal sebagai Tuhan, Allah swt. Dalam islam. Ammatoa inilah yang menyebarkan pesan dari masyarakat dan hingga hari ini dapat di wariskan walaupun ada sedikit pergeseran (fajrint.blogspot.com).
B.     Makna Filosofis Warna Hitam
                 Warna hitam bagi suku Adat Ammatoa adalah sebagai lambang kejujuran dan harus di patuhi karena merupakan sebuah pesan dari nenek moyangnya atau pesan dari Turiek Akrakna. Bagi suku adat Ammatoa, bukan warna hitam saja yang di jadikan sakral tetapi juga warna putih karena mereka percaya dan menganggap bahwa di dunia ini hanya ada gelap dan terang. Warna hitam di gunakan karena dapat menselaraskan dan bermakna sederhana. Sedangkan putih hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang dianggap berilmu tinggi. Namun, tetaplah warna hitam dijadikan sebagai warna sakral karena dapat bermakna persamaan derajat tanpa membeda-bedakan (fajrint.blogspot.com).
C.     Pengaruh Sosial
Masyarakat adat Kajang menerapkan ketentuan-ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan hutan. Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat Ammatoa Kajang diberlakukan kepada seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan ini berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan secara turun temurun. Ketentuan adat ini dipandang sebagai sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan kepada setiap orang yang telah melakukan pelanggaran yang dapat merusak kelestarian lingkungan hutan. Dalam hal ini diberlakukan sikap tegas (gattang), dalam arti konsekuen dengan aturan dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi, sebagaimana disebutkan dalam pasang yang berbunyi: ‘Anre na‘kulle nipinra-pinra punna anu lebba‘ Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa dirubah lagi (Restu dan Sinohadji, 2008).
Pasang secara eksplisit melarang setiap tindakan yang mengarah pada kemungkinan rusaknya ekosistem hutan, seperti menebang kayu, memburu satwa, atau memungut hasil-hasil hutan. Pasang inilah yang memberikan ketentuan tersebut agar aturan yang ditetapkan berjalan dengan efektif. Konsekuensinya, bagi siapa saja yang melanggar aturan-aturan yang telah ditentukan akan dikenai sanksi yang tegas. Tentang bagaimana usaha agar warga masyarakat menaati aturan pelestarian hutan yang berdasarkan atas pasang, maka di bawah kepemimpinan Ammatoa sebagai Kepala Adat Keammatoaan mengadakan acara abborong (bermusyawarah) yang menetapkan bahwa pelanggaran atas ketentuan pasang yang berhubungan dengan pelestarian hutan dikenakan denda (apabila diketahui pelanggarnya) sebagai berikut:
a.       Pertama, CappaBa‘balaataupelanggaranringan. CappaBa‘baladiberlakukanterhadappelanggar yang menebangpohondarikokoataukebunwargamasyarakatadatAmmatoa. Hukumannyaberupadendaenam real ataumenurutmatauang Indonesia kira-kirasetaradenganuangenamratusribu rupiah. Selainitu, pelanggarjugawajibmemberikansatugulungkainputihkepadaAmmatoa.
b.      Kedua, TangngaBa‘balaataupelanggaransedang. Tangngaba‘balamerupakansangsiuntukpelanggaran yang dilakukandalamkawasanhutanperbatasanatauBorongBatasayya. PengambilankayuataurotanatauapasajadalamkawasaninitanpaseizinAmmatoaberartimelanggaraturanTangngaba‘bala. KetikaseseorangdiizinkanolehAmmatoauntukmengambilsebatangpohonkemudianternyatamengambillebihbanyakdari yang diizinkan, maka orang tersebuttelahmelanggaraturanTangngaba‘balaini. Dendadaripelanggaranini  sebesardelapan real atausebandingdengandelapanratusribu rupiah denganmatauang Indonesia ditambahsatugulungkainputih.
c.       Ketiga, Poko‘ Ba‘balaataupelanggaranberat. Poko‘ ba‘baladiberlakukankepadaseluruhmasyarakat yang bernaung di bawahkepemimpinanAmmatoajikamelakukanpelanggaranberatmenurutadat. Poko‘ ba‘baladiberlakukanjikamasyarakatadatmelakukanpelanggaran di Barong marakaatauhutankeramatdalambentukmengambilhasilhutanbaikkayumaupun non kayu yang terdapat di dalamnya. Poko‘ ba‘balamerupakanhukumanterberatdalamkonsepaturanadatmasyarakatAmmatoa.Masyarakatadat yang melakukanpelanggaranberatdikenaisanksiberupadendaduabelas real, ataudalammatauang Indonesia setaradengansatujutaduaratusribu rupiah, kainputihsatulembar, dankayu yang diambildikembalikankedalamhutan (RestudanSinohadji, 2008).
d.      Di sampingsanksiberupadenda, hukumanadat yang sangatmempengaruhikelestarianhutanadalahsanksisosialberupapengucilan. Hukumaninibagimasyarakatadatkajanglebihmenakutkan. JikamasyarakatmelanggarPoko‘ ba‘balamakaAmmatoatidakakanmenghadirisetiapacaraataupesta yang dilangsungkannya. KetikaAmmatoatidakhadirmakasetiapacaraataupesta yang berlangsungdianggapsia-sia. Bagimereka yang telahmelanggarnya, lebihbaikdipenjaraseumurhidupdaripadaharusterkenaPoko‘ ba‘bala. Lebihmenakutkanlagikarenasanksipengucilaniniberlakujugabagiseluruhkeluargasampaitujuhturunan.  
e.       Apabilasebuahpelanggarantidakdiketahuisiapapelakunya, makaadatAmmatoaakanmelangsungkanupacaraattunupanrolik(membakarlinggissampaimerahkarenapanasnya). Mendahuluiupacaratersebutdipukullahgendang di rumahAmmatoadenganiramatertentu yang langsungdiketahuiolehwargamasyarakatKeammatoaan, bahwamerekadipanggilberkumpuluntukmenghadiriupacaraattunupanrolik. KepadasetiapwargamasyarakatKeammatoaandipersilakanmemeganglinggis yang sudahberwarnamerahkarenapanasnya. Bagi orang yang tangannyamelepuhketikamemeganglinggistersebut, makadialahpelakunya. Sedangkanbagi yang bukanpelaku, tidakakanmerasakanpanasnyalinggistersebut. Akan tetapipadaumumnyapelakutidakmaumenghadiriupacaratersebut, sehinggauntukmengetahuipelakunya (yang mutlakharusdicari), makadiadakanupacaraattunupassauk(membakardupa) (Salle, 2000).
f.       Mendahuluiupacaratersebut, terlebihdisampaikanpengumumankepadasegenapwargaselamasebulanberturut-turut, denganharapanbahwapelaku, maupun yang mengetahuiperbuatanpenebanganpohonituakandatangmelaporkepadaAmmatoa. Hal itusangatperlu, karenaakibatdariattunupassauk yang sangatberat, yaitubukanhanyamenimpapelaku, akantetapijugakepadaketurunannya. Attunupassaukdiadakansetelahattunupanrolikgagalmenemukanpelaku. UpacaradilakukanolehAmmatoabersamapemukaadat di dalamBarong Karamaka.  Attunupassaukadalahkegiatanmenjatuhkanhukuman “in absentia”. HukumaninidipercayalangsungdiberikanolehTurekAkrakna, yang berupamusibahsecaraberuntun, baikpadapelaku, keluarga, danketurunannya, serta orang lain yang mengetahuiperbuatanitu, namuntidakmelaporkannyakepadaAmmatoa(Salle, 2000).
g.      Namun, dalammasyarakatKajangsendiri, pemberlakukandendadansanksibagipelanggarkelestarianhutanhanyalahsaranasaja (bukantujuanitusendiri) karenaidealitas yang merekakehendakisebenarnyaadalahterciptanyasebuahtatananmasyarakat yang terbebasdarisanksiapapun. Sanksidalamkonteksiniberartihanyaberfungsisebagaisaranaprevensi agar pelanggaranterhadapkelestarianhutandalambentukapapuntidakakandilakukanolehkomunitasAmmatoa. Lantas, apakira-kirarasionalisasidaripemberlakuansanksitersebut?
h.      BagimasyarakatKajang, hutanibaratseorangibu yang memberikanperlindungansekaligusharusdilindungi. Perumpamaaninisebenarnyatidakhanyamengandungmaknafilosofissaja, tetapijugaberimplikasipadamanfaatpraktisterkaitdengankegiatan-kegiatanpelestarianhutan. Terkaitdenganhalini, setidaknyaadaduafungsiutamahutanbagimasyarakatKajang. Pertama, sebagaifungsi ritual yaitusalahsatumatarantaidarisistemkepercayaan yang memandanghutansebagaisuatu yang sakral. Konsekuensidarikepercayaantersebuttergambarpadaupacara yang dilakukandalamhutan, misalnyapelantikanpemimpinadat(Ammatoa), attunupassaung (upacarakutukanbagipelanggaradat), upacarapelepasannazardanupacaraangnganro (bermohonkepadaTurekAkraknauntuksuatuhajatbaikindividumaupunkolektif). Kedua, sebagaifungsiekologis, di manahutandipandangsebagaipengaturtata air (appariekbosi, appariektumbusu), yang menimbulkanadanyahujandanmenyimpancadangan air (RestudanSinohadji, 2008).













BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.    Jenis penelitian
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian langsung.
B.     Waktu dan tempat
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2015. Tempat yang digunakan bertempat di Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
C.     Alat dan Bahan
a.       Pulpen
b.      Buku
c.       Kamera
D.    Variabel Penelitian
Pada penelitian ini variabel yang digunakan adalah variable bebas.
E.     Teknik pengumpulan data
Dalam penyusunan dan penyelesaian laporan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, penelitian dan jelajah dunia maya.
F.      Prosedur Penelitian
1.      Mengapa Ammatoa Kajang identik dengan warna hitam dan harus melepas alas kaki?
2.      Mengapa kawasan ini dikatakan tanah toa?
3.      Apa maksud dari Ammatoa?
4.      Sejak kapan Ammatoa memimpin dan bagaimana kriteria untuk bisa jadi Ammatoa serta siapa yang memilih Ammatoa?
5.      Bagaimana sistem kehidupan masyarakat TANA TOA?
6.      Apakah bisa penduduk dari luar tinggal di daerah Tana Toa?
7.      Bagaimanakah caranya seorang AMMA TOA menjaga pesan-pesan (petunjuk atau aturan) dari AMMA TOA sebelumnya?
8.      Bagaimana cara masyarakat Ammatoa Kajang menerapkan pendidikan?
9.      Bagaimana proses yang dilakukan terhadap orang yang meninggal?
10.  Apakah ada pergantian kepala adat?
11.  Apa semboyan adat Ammatoa Kajang?
12.  Apa hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan  di Ammatoa Kajang?





















                                                                        

BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Ammatoa
Ammatoa (Amma; Bapak dan Toa; Tua) artinya bapak yang dituakan. Dimana seorang Ammatoa menjadi pemimpin bagi segenap masyarakat yang ada di kajang. Kekuasaannya absolut, melingkupi kebijakan dalam bidang adat, pemerintahan dan aturan agama. Tidak ada yang boleh menentang keputusan ammatoa sebagai seorang yang dituakan dan diamanahkan untuk menduduki jabatan ini.
Ammatoa adalah seorang pemangku adat atau kepalad adat dengan gelar yang diberikan kepada seseorang yang pantas untuk menjadi pemimpin. Adapun dimulainya istilah Ammatoa sejak datangnya ‘Tomanurung’ (menurut kepercayaan; Tomanurung adalah cikal bakal masyarakat di Sulawesi Selatan). Ammatoa yang petama adalah Datuk moyang yang sampai sekarang sudah Ammatoa yang ke-22 sejak Ammatoa yang pertama. Kedudukan Ammatoa adalah seumur hidup, artinya sampai Orang yang sudah dilantik jadi Ammatoa meninggal dunia. Setelah itu dipilih lagi Ammatoa baru yang harus memenuhi beberapa kriteria tertentu yang merupakan sesuatu yang gaib, artinya mendapat petunjuk dari Turae Ra’na (baca; Tuhan) untuk melakukan beberapa hal sebelum jadi Ammatoa. Tapi yang paling penting adalah orang tersebut adalah orang yang jujur, tidak pernah menyakiti, menjaga diri dari perbuatan jahat, tidak merusak alam serta senantiasa mendekatkan diri pada “Turae ra’na”. Jadi, jabatan Ammatoa bukan sesuatu yang didapatkan karena pemilihan secara Demokrasi yang mungkin bisa dengan cara kotor (money Politik, intervensi dan tendensi). Tapi harus mendapat petunjuk dari Tuhan dan memenuhi syarat yang ada, sehingga bisa dikatakan bahwa jabatan Ammatoa adalah penunjukan oleh ‘Turae Ra’na’. Kepala adat biasa juga diganti kalau sudah meninggal dan digantikan oleh keturunannya. Adat di kawasan ini berjumlah 26 adat dengan 9 dusun dan 26 pemangku adat yang masing-masing memegang satu adat.
Rumah Penduduk Adat Ammatoa pun terlihta unik. Mungkin kita tidak pernah mendapati desain dan interior rumah seperti di Kajang. Di tanah dimana tempat Ammatoa (pemangku adat Kajang) tinggal ini, bentuk rumahnya sangat unik. Rumah penduduk dalam kawasan ini semuanya sama, dimana pada masing-masing rumah mempunyai posisi yang sama, dengan dapur pada posisi di depan dekat ruang tamu. Jika masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki dapur pada bagian belakang rumah, namun di kawasan Ammatoa justru dapurlah terlebih dahulu yang akan menyambut kita bila pertama kali naik di tangga. Menurut informasi yang informasi yang di dapatkan warga suka mendesain rumahnya dengan dapur pada bagian depan dengan maksud untuk menunjukkan kepada siapapun yang bertamu langsung menyaksikan apa-apa saja yang dimiliki oleh si pemilik rumah.
Penduduk dari luar bisa tinggal di daerah tana toa asalkan tidak membawa kebiasaan-kebiasaan dari luar dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di tana toa. Adapun Cara seorang Ammatoa menjaga pesan-pesan (petunjuk atau aturan) dari Ammatoa sebelumnya yaitu pesan-pesan itu dipelajari dari Ammatoa sebelumnya dengan belajar.. Setiap yang jadi Ammatoa juga belajar mengerti dan memahami pesan-pesan itu, jadi bukan hanya sekedar menghafal pesan-pesan itu. Selain itu, orang yang bisa menghafal pesan-pesan itu juga harus orang yang benar-benar mengikuti pesan-pesan itu. Saya (baca; AMMA TOA sekarang) mempelajari pesan-pesan itu selama 30 tahun dan sampai sekarang masih ingat semua dengan jelas. Seperti itulah pesan kami jaga sebagai anugerah dari Turae Ra’na.
Cara masyarakat Ammatoa Kajang menerapkan pendidikan sama seperti orang-orang biasa  yaitu dengan keluar dari kawasan dan sekolah seperti biasanya. Adapun proses yang dilakukan ketika ada orang meninggal yaitu karena factor turuna, kemudian dimandikan, dibungkus dan dibacakan kalatting serta waktu yang digunakan selama 3 bulan 10 hari (100 hari).
Di daerah ini jika ada masalah di desa yang tidak bisa dipecahkan maka masalah tersebut dibawa ke adat dengan menggunakan system aturan agam. Dari 26 adat tidak boleh tunggal untuk membuat aturan, tapi berkumpul bersama-sama untuk memecahkannya. Kesimpulannya berasal dari aturan adat, bukan negara yang membuat aturan tapi berasal dari adat agama.
Adapun semboyan adat ammatoa yaitu:           
a.      Pasangna Amma : “Tidak boleh ditulis untuk dipelajari tetapi menghafal dan mempelajarinya terus menerus sampai diketahuinya.”
b.      Peringatan Amma : “Kalau ada tujuanmu, apa maksudmu. Kalau ada tujuan dan maksudmu apa maknanya”.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ammatoa:
a.      Harus kuat mata.
b.      Palampa (tidak boleh sembarang memegang).
c.       Berbicara tidak sembarang bicara.
d.      Tidak boleh menendang karena dianggap penghinaan.
e.      Kalau ada orang ditemui tidak boleh meludah karena menyebabkan orang mudah tersingggung
f.        Tidak sembarang membuang sampah.

B.     Tanahtoa
                 Tanah Toa adalah desa di kecamatanKajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Indonesia. Desa ini dihuni oleh suku Kajang. Secara administratif Desa Tana Toa adalah satu dari sembilan belas desa yang ada dalam lokasi kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Desa Tana Toa adalah desa tempat komunitas masyarakat adat Kajang yang masih erat dalam menjaga dan melindungi peradaban mereka sampai yang sampai hari ini masih di pertahankan.
                 Dikatakan Tana Toa (Tana: Tanah, Toa: Tua), yang artinya Tanah yang Tua, karena kami percaya bahwa inilah merupakan tanah yang paling tua di daerah ini dimana dalam kesejarahan setiap masyarakat yang ada di Gowa, Bone dan Luwu berasal dari masyarakat ini, tanah tua yang merupakan asal mereka. Tanah ini asal nenek moyang mereka sebelum ada masyarakat di daerah tersebut.

                 Secara keseluruhan Luas lokasi desa Tana Toa ini yaitu 331,17 ha, baik yang terhitung lokasi Kajang dalam ataupun Kajang luar. Serta dari 331,17 ha tersebut, kurang lebih 90 ha dipakai untuk area pertanian. Tanaman yang dibudidayakan diatas area seluas itu cukup bermacam, salah satunya padi, jagung, coklat, kopi, dan sebagainya.
                 Bahasa sehari-hari Penduduk adat Kajang menggunakan Bahasa Makassar yang dialek bahasanya berupa bahasa Konjo sebagai bahasa sehari-harinya. Masyarakat Ammatoa memraktekkan sebuah agama adat yang disebut dengan Patuntung. Arti bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia bermakna “mencari sumber kebenaran.
                 Prinsip hidup Suku Kajang Tallase kamase-mase bermakna hidup memelas, hidup apa adanya, Hidup sederhana untuk orang-orang Kajang merupakan sejenis ideologi yang berperan sebagai pemandu serta rujukan nilai dalam menggerakkan kehidupan sehari-hari.
                 Kawasan Tana Toa identik dengan warna hitam karena merupakan pakaian turunan, dari awal terbentuk sampai sekarang dan kalau bukan pakaian warna hitam berarti sudah mengikuti zaman modern. Warna hitam adalah warna yang tua, sesuai dengan tanah ini yang juga merupakan tanah yang tua. Hitam adalah warna yang mampu melebur semua warna yang ada menyatu menjadi warnanya. Melepaskan alas kaki berarti kita langsung bersentuhan langsung dengan tanah, dengan begitu kita akan sadar tentang hakikat penciptaan kita yang dari tanah. Menyentuh tanah secara langsung akan senantiasa mengingat bahwa pada akhirnya kita pun akan kembali ke tanah dan menjadi sesuatu yang tak lagi hidup. Artinya, mengingatkan kita terhadap kematian yang akan dikuburkan di dalam tanah.
                 Masyarakat disini hidup berdampingan dengan alam, dimana pohon dan makhluk yang ada dalam kawasan TANA TOA ini tidak boleh disakiti ataupun dirusak, begitupun dengan sesama manusia yang ada di daerah ini. Itu yang menjadi pesan ataupun ketentuan yang disampaikan Turae Ra’na yang disampaikan kepada AMMA TOA. Sehingga, kepemimpinan absolut dari AMMA TOA semakin jelas menjadi sistem kehidupan masyarakat. Dimana setiap pesan adat, agama dan yang berkaitan dengannya harus bersumber dari AMMA TOA yang diyakini sebagai penyampai (penghubung) pesan dari Turae Ra’na.




















BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ammatoa merupakan pemimpin tertinggi dalam komunitas ammatoa, yang memegang tampuk kepemimpinan sepanjang hayatnya sejak dinobatkan menjadi kepala adat yang kemudian jika sudah meninggal digantikan oleh keturunannya. Masyarakat adat ammatoa memiliki cirri khas tersendiri. Dimulai dari pakaian yang mereka gunakan sampai dengan bentuk rumah masyarakat setempat. Dalam kesehariannya, masyarakat Adat Ammatoa identik dengan pakaian yang berwarna hitam. Globalisasi pun tidak dapat  mempengaruhi kebiasaan masyarakat Ammatoa dalam menjaga kelestarian budayanya.
B.     Saran
·         Pemerintah sebaiknya ikut serta menjaga dalam mempertahankan kebudayaan asli Adat Ammatoa.
·         Masyarakat sebaiknya bisa mencontohi apa yang masyarakat Ammatoa kerjakan seperti menjaga/melestarikan hutan dan kebudayaannya.










DAFTAR PUSTAKA
http://fajtint.blogspot.com/2013/05/suku-adat-ammatoa-kajang-kab-bulukumba.
















LAMPIRAN
C360_2015-02-22-10-04-07.jpgC360_2015-02-22-10-02-14.jpg
C360_2015-02-22-10-04-49.jpgC360_2015-02-22-10-06-10.jpg



IMG-20150222-09616.jpgIMG-20150222-09617.jpgIMG-20150222-09619.jpgIMG-20150222-09620.jpgC360_2015-02-22-10-23-39.jpgC360_2015-02-22-11-03-43.jpg