Ini adalah salah satu hasil penelitian yang dilakukan bersama teman - teman kelas X.I SMAN 6 Bulukumba mengenai Adat Ammatoa Kecamatan Kajang yang dilaksanakan beberapa minggu yang lalu untuk memenuhi tugas bahasa indonesia oleh Bapak Muhammad Adil S.Pd. Berikut hasilnya:
|
ADAT
AMMATOA KAJANG

DI
SUSUN OLEH:
KELOMPOK III
Ø ANNISA
NURISLAMI
Ø HERNITA
SAFITRIANI
Ø IBNU
AHKMAD IHWANDI
Ø JUNAEDI
Ø JUNAEDI
B.
Ø LUTHFIA
NURHANIZA IRFAN
Ø MITA
Ø MUH.
ALI GUSMAN
Ø MUH.
RISAL
Ø MUH.
SABRI MAS
SMA
NEGERI 6 BULUKUMBA
TAHUN
AJARAN
2014-2015
LEMBAR
PENGESAHAN
Laporan yang berjudul “Adat Ammatoa Kajang” disetujui dan disahkan oleh guru
pembimbing pada :
Hari
:
Tanggal :
Pembimbing
Muh. Adil, S.Pd
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah swt. Karena atas berkat impahan rahmat dan karunia-nyalah, sehingga kami
kelompok III dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “ADAT AMMA TOWA KAJANG” tepat waktu.Adapun maksud penulisan laporan ini adalah untuk memenuhi
tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia mengenai penelitian budaya.
Dalam proses
penulisan laporan ini tidak terlepas dari bimbingan, bantuan, dan dorongan dari
berbagai pihak, oleh karena itu dalam hal ini secara khusus kami ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Muh. Adil S.Pd selaku guru Bahasa
Indonesia dan seluruh teman-teman yang telah mendukung dan selalu memberikan
motivasi terhadap laporan ini.
Kami menyadari
sepenuhnya, bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan laporan ini.
Kami
mengharapkan semoga laporan ini dapat memberikan sumbangan kecil yang berguna
bagi masyarakat, pembaca dan sebagai ilmu pengetahuan.
Akhir kata,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan laporan ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
Borong,
01 Maret 2015
P
E N U L I S
DAFTAR ISI
SAMPUL………………………………………………………………...…….......i
LEMBAR PENGESAHAN………………………...…………………….……….ii
KATA PENGANTAR…………………………………………………………....iii
DAFTAR ISI……………………………………….……………………………..iv
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………....1
A.
Latar Belakang…………………………………………………...…….…1
B.
Rumusan Masalah………………………...………………………………2
C.
Tujuan Penelitian…………………………………………………………2
D. Manfaat
Penelitian………………………………………………………..2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………….3
A.
SejarahHadirnya Orang Pertama………………………………………….3
B. MaknaFilosofisWarnaHitam………...…………….…………………….3
C. Pengaruh Sosial……………………………………………………………3
BAB III METODOLOGI PENELITIAN…………………………………………8
A.
Jenis
Penelitian……………………………………………………….......8
B.
Waktu dan Tempat………....…………………………………………..…8
C.
Alat dan Bahan……………………………………………………………8
D.
Variabel Penelitian………………………………………………………..8
E.
Teknik Pengumpulan
Data………………………….………………….....8
F.
Prosedur Penelitian……………………………………………………….8
BAB IV PEMBAHASAN……………………………………………………….10
A. Tanah Toa………………………………………………………………..10
B. Amma Toa……………………………………………………………….12
BAB V PENUTUP………………………………………………………………16
A. Kesimpulan………………………………………………………………16
B. Saran…………………………………………………………………..…16
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia tercipta memiliki akal dan nafsu,
sehingga bisa menghasilkan cipta, rasa, dan karsa. Dengan hal tersebut, manusia
berpotensi menghasilkan budaya. Budaya juga merupakan suatu cara hidup yang
berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi.
Negara
Indonesia adalah Negara yang tidak diragukan lagi kenaekaragaman kebudayaannya.
Keanekaragaman inilah yang menjadikan bangsa ini unik dan menjadi banyak
perhatian para budayawan luar untuk datang dan mempelajarinya. Tidak hanya Bali dan kebudayaannya saja yang
dikenal diluar negeri baik itu Australia, Jepang, Amerika, Malaysia dan
lain-lain. Terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di
Indonesia. Jika Bali sudah dikenal di dunia maka di Provinsi Sulawesi Selatan
ada tempat yang mulai menarik perhatian dunia yaitu Ammatoa Kajang, bertempat
di Kajang, Kabupaten Bulukumba. (Arya Ashari, 2013)
Daerah Kajang berbeda dengan daerah yang
ada di daerah lain, ditengah era globalisasi atau modern saat ini, Daerah
Kajang tidak terpengaruh semua itu. Daerah Kajang masih tetap menjunjung tinggi
kebudayaannya. Berdasarkan dalam artikel ilmuku-ilmumujuga.blogspot.in tertulis
bahawa Masyarakat Adat Ammatoa Kajang merupakan sebuah masyarakat dimana dalam
kehidupannya sangat memegang kuat tradisi dan pola hidup yang senantiasa
harmonis dengan alam. Mereka menyeleksi teknologi yang masuk ke dalam kawasan
adat. Mereka memiliki satu orang pemimpin adat yang disebut Ammatoa, yang
berarti bapak atau yang dituakan. Ammatoa memegang kepemimpinan seumur hidup
sejak setelah ia dinobatkan melalui upacara adat. Mereka memakai pakaian dengan
dominasi warna hitam, dan memiliki nasehat/ peraturan adat “Pasang Ri Kajang”
yang dipesankan secara turun temurun dari Ammatoa pertama. Dari keunikan inilah,
kami selaku peneliti tertarik melakukan penelitian langsung ke Ammatoa Kajang
dan menyelesaikan laporan penelitian ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kebiasaan masyarakat Ammatoa Kajang?
2. Bagaimana
hubungan masyarakat Kajang dengan lingkungan sekitarnya?
C. Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui kebiasaan masyarakat Ammatoa kajang.
2. Untuk
mengetahui hubungan masyarakat kajang dengan lingkungan sekitarnya.
D. MANFAAT
PENELITIAN
1. Lebih
mendalami kebudayaan masyarakat Ammatoa Kajang.
2. Mengetahui
keakraban Kajang dengan
alam sampai-sampai tidak terpengaruh dengan era globalisasi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Sejarah
Hadirnya Orang Pertama
Sejarah hadirnya orang pertma di
SUKU ADAT AMMATOA adalah hadirnya Ammatoa yang di percaya oleh masyarkat Kajang
sebagai orang pertama yanf diturunkan oleh Turiek Akrakana ke dunia dengan
pertama kali diturunkan adalah tempat mereka berdiam sekarang dan mereka
percaya bahwa orang pertama tersebut diturunkan pertama kali sama seperti nama
tempat diturunkannya yaitu TANAH TOA (TANAH TERTUA).Orang pertama tersebut
bukan hanya sebagai orang pertama yang hadir di suku Adat Ammatoa, tetapi di
percaya juga sebagai orang yang pertama kali ada di dunia. Turiek Akrakna
maksudnya adalah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi, secara umum kita
kenal sebagai Tuhan, Allah swt. Dalam islam. Ammatoa inilah yang menyebarkan
pesan dari masyarakat dan hingga hari ini dapat di wariskan walaupun ada
sedikit pergeseran (fajrint.blogspot.com).
B. Makna
Filosofis Warna Hitam
Warna hitam bagi suku Adat
Ammatoa adalah sebagai lambang kejujuran dan harus di patuhi karena merupakan
sebuah pesan dari nenek moyangnya atau pesan dari Turiek Akrakna. Bagi suku
adat Ammatoa, bukan warna hitam saja yang di jadikan sakral tetapi juga warna
putih karena mereka percaya dan menganggap bahwa di dunia ini hanya ada gelap
dan terang. Warna hitam di gunakan karena dapat menselaraskan dan bermakna
sederhana. Sedangkan putih hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang dianggap
berilmu tinggi. Namun, tetaplah warna hitam dijadikan sebagai warna sakral
karena dapat bermakna persamaan derajat tanpa membeda-bedakan
(fajrint.blogspot.com).
C. Pengaruh
Sosial
Masyarakat adat Kajang menerapkan
ketentuan-ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan
hutan. Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat Ammatoa Kajang
diberlakukan kepada seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan ini
berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan secara turun temurun. Ketentuan
adat ini dipandang sebagai sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan
kepada setiap orang yang telah melakukan pelanggaran yang dapat merusak
kelestarian lingkungan hutan. Dalam hal ini diberlakukan sikap tegas (gattang),
dalam arti konsekuen dengan aturan dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi,
sebagaimana disebutkan dalam pasang yang berbunyi: ‘Anre na‘kulle
nipinra-pinra punna anu lebba‘ Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan,
tidak bisa dirubah lagi (Restu dan Sinohadji, 2008).
Pasang
secara eksplisit melarang setiap tindakan yang
mengarah pada kemungkinan rusaknya ekosistem hutan, seperti menebang kayu,
memburu satwa, atau memungut hasil-hasil hutan. Pasang inilah yang
memberikan ketentuan tersebut agar aturan yang ditetapkan berjalan dengan
efektif. Konsekuensinya, bagi siapa saja yang melanggar aturan-aturan yang
telah ditentukan akan dikenai sanksi yang tegas. Tentang bagaimana usaha agar
warga masyarakat menaati aturan pelestarian hutan yang berdasarkan atas pasang,
maka di bawah kepemimpinan Ammatoa sebagai Kepala Adat Keammatoaan
mengadakan acara abborong (bermusyawarah) yang menetapkan bahwa
pelanggaran atas ketentuan pasang yang berhubungan dengan pelestarian
hutan dikenakan denda (apabila diketahui pelanggarnya) sebagai berikut:
a. Pertama,
CappaBa‘balaataupelanggaranringan. CappaBa‘baladiberlakukanterhadappelanggar
yang menebangpohondarikokoataukebunwargamasyarakatadatAmmatoa.
Hukumannyaberupadendaenam real ataumenurutmatauang Indonesia
kira-kirasetaradenganuangenamratusribu rupiah. Selainitu,
pelanggarjugawajibmemberikansatugulungkainputihkepadaAmmatoa.
b. Kedua,
TangngaBa‘balaataupelanggaransedang. Tangngaba‘balamerupakansangsiuntukpelanggaran
yang dilakukandalamkawasanhutanperbatasanatauBorongBatasayya.
PengambilankayuataurotanatauapasajadalamkawasaninitanpaseizinAmmatoaberartimelanggaraturanTangngaba‘bala.
KetikaseseorangdiizinkanolehAmmatoauntukmengambilsebatangpohonkemudianternyatamengambillebihbanyakdari
yang diizinkan, maka orang tersebuttelahmelanggaraturanTangngaba‘balaini.
Dendadaripelanggaranini sebesardelapan real
atausebandingdengandelapanratusribu rupiah denganmatauang Indonesia
ditambahsatugulungkainputih.
c. Ketiga,
Poko‘ Ba‘balaataupelanggaranberat. Poko‘ ba‘baladiberlakukankepadaseluruhmasyarakat
yang bernaung di bawahkepemimpinanAmmatoajikamelakukanpelanggaranberatmenurutadat.
Poko‘ ba‘baladiberlakukanjikamasyarakatadatmelakukanpelanggaran di Barong
marakaatauhutankeramatdalambentukmengambilhasilhutanbaikkayumaupun non
kayu yang terdapat di dalamnya. Poko‘ ba‘balamerupakanhukumanterberatdalamkonsepaturanadatmasyarakatAmmatoa.Masyarakatadat
yang melakukanpelanggaranberatdikenaisanksiberupadendaduabelas real,
ataudalammatauang Indonesia setaradengansatujutaduaratusribu rupiah,
kainputihsatulembar, dankayu yang diambildikembalikankedalamhutan
(RestudanSinohadji, 2008).
d. Di
sampingsanksiberupadenda, hukumanadat yang
sangatmempengaruhikelestarianhutanadalahsanksisosialberupapengucilan.
Hukumaninibagimasyarakatadatkajanglebihmenakutkan. JikamasyarakatmelanggarPoko‘
ba‘balamakaAmmatoatidakakanmenghadirisetiapacaraataupesta yang
dilangsungkannya. KetikaAmmatoatidakhadirmakasetiapacaraataupesta yang
berlangsungdianggapsia-sia. Bagimereka yang telahmelanggarnya,
lebihbaikdipenjaraseumurhidupdaripadaharusterkenaPoko‘ ba‘bala.
Lebihmenakutkanlagikarenasanksipengucilaniniberlakujugabagiseluruhkeluargasampaitujuhturunan.
e. Apabilasebuahpelanggarantidakdiketahuisiapapelakunya,
makaadatAmmatoaakanmelangsungkanupacaraattunupanrolik(membakarlinggissampaimerahkarenapanasnya).
Mendahuluiupacaratersebutdipukullahgendang di rumahAmmatoadenganiramatertentu
yang langsungdiketahuiolehwargamasyarakatKeammatoaan, bahwamerekadipanggilberkumpuluntukmenghadiriupacaraattunupanrolik.
KepadasetiapwargamasyarakatKeammatoaandipersilakanmemeganglinggis
yang sudahberwarnamerahkarenapanasnya. Bagi orang yang
tangannyamelepuhketikamemeganglinggistersebut, makadialahpelakunya.
Sedangkanbagi yang bukanpelaku, tidakakanmerasakanpanasnyalinggistersebut. Akan
tetapipadaumumnyapelakutidakmaumenghadiriupacaratersebut,
sehinggauntukmengetahuipelakunya (yang mutlakharusdicari), makadiadakanupacaraattunupassauk(membakardupa)
(Salle, 2000).
f. Mendahuluiupacaratersebut,
terlebihdisampaikanpengumumankepadasegenapwargaselamasebulanberturut-turut,
denganharapanbahwapelaku, maupun yang mengetahuiperbuatanpenebanganpohonituakandatangmelaporkepadaAmmatoa.
Hal itusangatperlu, karenaakibatdariattunupassauk yang
sangatberat, yaitubukanhanyamenimpapelaku, akantetapijugakepadaketurunannya. Attunupassaukdiadakansetelahattunupanrolikgagalmenemukanpelaku.
UpacaradilakukanolehAmmatoabersamapemukaadat di dalamBarong
Karamaka. Attunupassaukadalahkegiatanmenjatuhkanhukuman “in
absentia”. HukumaninidipercayalangsungdiberikanolehTurekAkrakna, yang
berupamusibahsecaraberuntun, baikpadapelaku, keluarga, danketurunannya, serta
orang lain yang mengetahuiperbuatanitu, namuntidakmelaporkannyakepadaAmmatoa(Salle,
2000).
g. Namun,
dalammasyarakatKajangsendiri,
pemberlakukandendadansanksibagipelanggarkelestarianhutanhanyalahsaranasaja
(bukantujuanitusendiri) karenaidealitas yang merekakehendakisebenarnyaadalahterciptanyasebuahtatananmasyarakat
yang terbebasdarisanksiapapun.
Sanksidalamkonteksiniberartihanyaberfungsisebagaisaranaprevensi agar
pelanggaranterhadapkelestarianhutandalambentukapapuntidakakandilakukanolehkomunitasAmmatoa.
Lantas, apakira-kirarasionalisasidaripemberlakuansanksitersebut?
h. BagimasyarakatKajang,
hutanibaratseorangibu yang memberikanperlindungansekaligusharusdilindungi.
Perumpamaaninisebenarnyatidakhanyamengandungmaknafilosofissaja,
tetapijugaberimplikasipadamanfaatpraktisterkaitdengankegiatan-kegiatanpelestarianhutan.
Terkaitdenganhalini, setidaknyaadaduafungsiutamahutanbagimasyarakatKajang.
Pertama, sebagaifungsi ritual yaitusalahsatumatarantaidarisistemkepercayaan
yang memandanghutansebagaisuatu yang sakral. Konsekuensidarikepercayaantersebuttergambarpadaupacara
yang dilakukandalamhutan, misalnyapelantikanpemimpinadat(Ammatoa),
attunupassaung (upacarakutukanbagipelanggaradat),
upacarapelepasannazardanupacaraangnganro (bermohonkepadaTurekAkraknauntuksuatuhajatbaikindividumaupunkolektif).
Kedua, sebagaifungsiekologis, di manahutandipandangsebagaipengaturtata air (appariekbosi,
appariektumbusu), yang menimbulkanadanyahujandanmenyimpancadangan air
(RestudanSinohadji, 2008).
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A. Jenis
penelitian
Adapun jenis penelitian
ini adalah penelitian langsung.
B. Waktu
dan tempat
Penelitian ini
dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2015. Tempat yang digunakan bertempat di
Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
C. Alat
dan Bahan
a. Pulpen
b. Buku
c. Kamera
D. Variabel
Penelitian
Pada penelitian ini
variabel yang digunakan adalah variable bebas.
E. Teknik
pengumpulan data
Dalam
penyusunan dan penyelesaian laporan ini, penulis menggunakan metode studi
pustaka, penelitian dan jelajah dunia maya.
F. Prosedur
Penelitian
1. Mengapa
Ammatoa Kajang identik dengan warna hitam dan harus melepas alas kaki?
2. Mengapa
kawasan ini dikatakan tanah toa?
3. Apa
maksud dari Ammatoa?
4. Sejak
kapan Ammatoa memimpin dan bagaimana kriteria untuk bisa jadi Ammatoa serta
siapa yang memilih Ammatoa?
5. Bagaimana
sistem kehidupan masyarakat TANA TOA?
6. Apakah
bisa penduduk dari luar tinggal di daerah Tana Toa?
7. Bagaimanakah
caranya seorang AMMA TOA menjaga pesan-pesan (petunjuk atau aturan) dari AMMA
TOA sebelumnya?
8. Bagaimana
cara masyarakat Ammatoa Kajang menerapkan pendidikan?
9. Bagaimana
proses yang dilakukan terhadap orang yang meninggal?
10. Apakah
ada pergantian kepala adat?
11. Apa
semboyan adat Ammatoa Kajang?
12. Apa
hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan di Ammatoa Kajang?
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Ammatoa
Ammatoa
(Amma; Bapak dan Toa; Tua) artinya bapak yang dituakan. Dimana seorang Ammatoa
menjadi pemimpin bagi segenap masyarakat yang ada di kajang. Kekuasaannya
absolut, melingkupi kebijakan dalam bidang adat, pemerintahan dan aturan agama.
Tidak ada yang boleh menentang keputusan ammatoa sebagai seorang yang dituakan
dan diamanahkan untuk menduduki jabatan ini.
Ammatoa
adalah seorang pemangku adat atau kepalad adat dengan gelar yang diberikan
kepada seseorang yang pantas untuk menjadi pemimpin. Adapun dimulainya istilah
Ammatoa sejak datangnya ‘Tomanurung’ (menurut kepercayaan; Tomanurung
adalah cikal bakal masyarakat di Sulawesi Selatan). Ammatoa yang petama adalah
Datuk moyang yang sampai sekarang sudah Ammatoa yang ke-22 sejak Ammatoa yang
pertama. Kedudukan Ammatoa adalah seumur hidup, artinya sampai Orang yang sudah
dilantik jadi Ammatoa meninggal dunia. Setelah itu dipilih lagi Ammatoa baru
yang harus memenuhi beberapa kriteria tertentu yang merupakan sesuatu yang
gaib, artinya mendapat petunjuk dari Turae Ra’na (baca; Tuhan) untuk
melakukan beberapa hal sebelum jadi Ammatoa. Tapi yang paling penting adalah
orang tersebut adalah orang yang jujur, tidak pernah menyakiti, menjaga diri
dari perbuatan jahat, tidak merusak alam serta senantiasa mendekatkan diri pada
“Turae ra’na”. Jadi, jabatan Ammatoa bukan sesuatu yang didapatkan
karena pemilihan secara Demokrasi yang mungkin bisa dengan cara kotor (money
Politik, intervensi dan tendensi). Tapi harus mendapat petunjuk dari Tuhan dan
memenuhi syarat yang ada, sehingga bisa dikatakan bahwa jabatan Ammatoa adalah
penunjukan oleh ‘Turae Ra’na’. Kepala adat biasa juga diganti kalau sudah
meninggal dan digantikan oleh keturunannya. Adat di kawasan ini berjumlah 26
adat dengan 9 dusun dan 26 pemangku adat yang masing-masing memegang satu adat.
Rumah
Penduduk Adat Ammatoa pun terlihta unik. Mungkin kita tidak pernah mendapati
desain dan interior rumah seperti di Kajang. Di tanah dimana tempat Ammatoa
(pemangku adat Kajang) tinggal ini, bentuk rumahnya sangat unik. Rumah penduduk
dalam kawasan ini semuanya sama, dimana pada masing-masing rumah mempunyai
posisi yang sama, dengan dapur pada posisi di depan dekat ruang tamu. Jika
masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki dapur pada bagian belakang rumah,
namun di kawasan Ammatoa justru dapurlah terlebih dahulu yang akan menyambut
kita bila pertama kali naik di tangga. Menurut informasi yang informasi yang di
dapatkan warga suka mendesain rumahnya dengan dapur pada bagian depan dengan
maksud untuk menunjukkan kepada siapapun yang bertamu langsung menyaksikan
apa-apa saja yang dimiliki oleh si pemilik rumah.
Penduduk
dari luar bisa tinggal di daerah tana toa asalkan tidak membawa
kebiasaan-kebiasaan dari luar dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di
tana toa. Adapun Cara seorang Ammatoa menjaga pesan-pesan (petunjuk atau
aturan) dari Ammatoa sebelumnya yaitu pesan-pesan itu dipelajari dari Ammatoa
sebelumnya dengan belajar.. Setiap yang jadi Ammatoa juga belajar mengerti dan
memahami pesan-pesan itu, jadi bukan hanya sekedar menghafal pesan-pesan itu.
Selain itu, orang yang bisa menghafal pesan-pesan itu juga harus orang yang
benar-benar mengikuti pesan-pesan itu. Saya (baca; AMMA TOA sekarang)
mempelajari pesan-pesan itu selama 30 tahun dan sampai sekarang masih ingat
semua dengan jelas. Seperti itulah pesan kami jaga sebagai anugerah dari Turae
Ra’na.
Cara
masyarakat Ammatoa Kajang menerapkan pendidikan sama seperti orang-orang
biasa yaitu dengan keluar dari kawasan
dan sekolah seperti biasanya. Adapun proses yang dilakukan ketika ada orang
meninggal yaitu karena factor turuna, kemudian dimandikan, dibungkus dan
dibacakan kalatting serta waktu yang digunakan selama 3 bulan 10 hari (100
hari).
Di
daerah ini jika ada masalah di desa yang tidak bisa dipecahkan maka masalah
tersebut dibawa ke adat dengan menggunakan system aturan agam. Dari 26 adat
tidak boleh tunggal untuk membuat aturan, tapi berkumpul bersama-sama untuk
memecahkannya. Kesimpulannya berasal dari aturan adat, bukan negara yang membuat
aturan tapi berasal dari adat agama.
Adapun
semboyan adat ammatoa yaitu:
a.
Pasangna Amma : “Tidak
boleh ditulis untuk dipelajari tetapi menghafal dan mempelajarinya terus
menerus sampai diketahuinya.”
b.
Peringatan Amma :
“Kalau ada tujuanmu, apa maksudmu. Kalau ada tujuan dan maksudmu apa maknanya”.
Hal-hal
yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ammatoa:
a.
Harus kuat mata.
b.
Palampa (tidak boleh
sembarang memegang).
c.
Berbicara tidak
sembarang bicara.
d.
Tidak boleh menendang
karena dianggap penghinaan.
e.
Kalau ada orang ditemui
tidak boleh meludah karena menyebabkan orang mudah tersingggung
f.
Tidak sembarang
membuang sampah.
B.
Tanahtoa
Tanah Toa adalah desa di kecamatanKajang, Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi
Selatan, Indonesia. Desa ini dihuni oleh suku Kajang. Secara administratif Desa Tana Toa adalah satu dari sembilan belas
desa yang ada dalam lokasi kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi
Selatan. Desa Tana Toa adalah desa tempat komunitas masyarakat adat Kajang yang
masih erat dalam menjaga dan melindungi peradaban mereka sampai yang sampai
hari ini masih di pertahankan.
Dikatakan
Tana Toa (Tana: Tanah, Toa: Tua), yang artinya Tanah yang
Tua, karena kami percaya bahwa inilah merupakan tanah yang paling tua di daerah
ini dimana dalam kesejarahan setiap masyarakat yang ada di Gowa, Bone dan Luwu
berasal dari masyarakat ini, tanah tua yang merupakan asal mereka. Tanah ini
asal nenek moyang mereka sebelum ada masyarakat di daerah tersebut.
Secara
keseluruhan Luas lokasi desa Tana Toa ini yaitu 331,17 ha, baik yang
terhitung lokasi Kajang dalam ataupun Kajang luar. Serta dari 331,17 ha
tersebut, kurang lebih 90 ha dipakai untuk area pertanian. Tanaman yang
dibudidayakan diatas area seluas itu cukup bermacam, salah satunya padi,
jagung, coklat, kopi, dan sebagainya.
Bahasa sehari-hari Penduduk adat Kajang menggunakan Bahasa
Makassar
yang dialek bahasanya berupa bahasa Konjo sebagai bahasa sehari-harinya.
Masyarakat Ammatoa memraktekkan sebuah agama adat yang disebut dengan
Patuntung. Arti bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia bermakna “mencari
sumber kebenaran.
Prinsip hidup Suku Kajang Tallase
kamase-mase bermakna hidup memelas, hidup apa adanya, Hidup sederhana untuk
orang-orang Kajang merupakan sejenis ideologi yang berperan sebagai pemandu
serta rujukan nilai dalam menggerakkan kehidupan sehari-hari.
Kawasan
Tana Toa identik dengan warna hitam karena merupakan pakaian turunan, dari awal
terbentuk sampai sekarang dan kalau bukan pakaian warna hitam berarti sudah
mengikuti zaman modern. Warna hitam adalah warna yang tua, sesuai dengan tanah
ini yang juga merupakan tanah yang tua. Hitam adalah warna yang mampu melebur
semua warna yang ada menyatu menjadi warnanya. Melepaskan alas kaki berarti
kita langsung bersentuhan langsung dengan tanah, dengan begitu kita akan sadar
tentang hakikat penciptaan kita yang dari tanah. Menyentuh tanah secara
langsung akan senantiasa mengingat bahwa pada akhirnya kita pun akan kembali ke
tanah dan menjadi sesuatu yang tak lagi hidup. Artinya, mengingatkan kita
terhadap kematian yang akan dikuburkan di dalam tanah.
Masyarakat disini hidup
berdampingan dengan alam, dimana pohon dan makhluk yang ada dalam kawasan TANA
TOA ini tidak boleh disakiti ataupun dirusak, begitupun dengan sesama manusia
yang ada di daerah ini. Itu yang menjadi pesan ataupun ketentuan yang
disampaikan Turae Ra’na yang disampaikan kepada AMMA TOA. Sehingga,
kepemimpinan absolut dari AMMA TOA semakin jelas menjadi sistem kehidupan
masyarakat. Dimana setiap pesan adat, agama dan yang berkaitan dengannya harus
bersumber dari AMMA TOA yang diyakini sebagai penyampai (penghubung) pesan dari
Turae Ra’na.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ammatoa merupakan pemimpin tertinggi dalam komunitas
ammatoa, yang memegang tampuk kepemimpinan sepanjang hayatnya sejak dinobatkan
menjadi kepala adat yang kemudian jika sudah meninggal digantikan oleh
keturunannya. Masyarakat adat ammatoa memiliki cirri khas tersendiri. Dimulai
dari pakaian yang mereka gunakan sampai dengan bentuk rumah masyarakat
setempat. Dalam kesehariannya, masyarakat Adat Ammatoa identik dengan pakaian
yang berwarna hitam. Globalisasi pun tidak dapat mempengaruhi kebiasaan masyarakat Ammatoa
dalam menjaga kelestarian budayanya.
B.
Saran
·
Pemerintah
sebaiknya ikut serta menjaga dalam mempertahankan kebudayaan asli Adat Ammatoa.
·
Masyarakat
sebaiknya bisa mencontohi apa yang masyarakat Ammatoa kerjakan seperti
menjaga/melestarikan hutan dan kebudayaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://fajtint.blogspot.com/2013/05/suku-adat-ammatoa-kajang-kab-bulukumba.
LAMPIRAN










Tidak ada komentar:
Posting Komentar